TOLERANSI DALAM ISLAM - BM Center

Rabu, Maret 14, 2012

TOLERANSI DALAM ISLAM

Segala puji bagi Allah SWT Yang Maha Pengasih Yang telah mengajarkan Al Qur’an. Shalawat dan salam tercurahkan atas Baginda Nabi Besar Muhammad SAW Sang Tauladan ummat dan segenap keluarganya, sahabatnya, dan bagi siapa saja yang mengikuti jalan mereka sampai dengan hari kiamat.

Dunia Islam saat ini sedang didera oleh berbagai macam ujian baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu yang membuat Islam semakin terpuruk adalah hilangnya sikap toleransi di antara ummat islam itu sendiri dengan sesama ummat islam. Faktor yang menyebabkan hal ini adalah mulai hilangnya ilmu dan ulama yang rabbany, sehingga banyak kita lihat masalah-masalah agama yang seyogyanya berbicara adalah orang-orang yang memiliki kapasitas dan keahlian, sekarang ini semua ikut bicara. Jangankan orang yang hanya belajar dari buku dan terjemahan, bahkan orang yang tidak tahu pun ikut berbicara. Para ulama telah banyak memberikan petunjuk tentang tata cara menuntut ilmu dan adab-adab dalam menuntut ilmu, bahkan dalam berfatwa dan meminta fatwa, sehingga jika setiap pribadi muslim dapat menjalankan hal ini, maka pertentangan, sikap permusuhan maupun pertikaian yang muncul akibat perbedaan akan dapat diletakkan pada tempatnya sesuai dengan petunjuk agama.

Toleransi erat kaitannya dengan perbedaan. Syaikh Muhammad Awwamah seorang ahli hadits zaman ini, menyusun dua buah kitab yang menjelaskan adab-adab dalam berbeda pendapat dan asal-usul perbedaan para ulama ditinjau dari ilmu hadits. Dari kedua kitabnya ini kita akan dapat memahami perbedaan yang terjadi dan bagaimana seharusnya kita bersikap dan akan menambah penghormatan kita kepada para ulama ummat. Dalam kesempatan ini kami menukil beberapa poin penting dalam kitab beliau tentang adab berbeda pendapat.

Alikhtilaf atau perbedaan dari segi definisi sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ar Roghif Al Ashfahany dalam kitab Mufradat Al Qur’an adalah mengambilnya setiap orang jalan selain jalan yang diambil oleh orang lain baik dalam hal dan perkataannya. Secara umum perbedaan itu dapat dikategorikan menjadi tiga bagian :

1. Perbedaan Adyan (Agama) seperti Islam, Nasrani dan Yahudi

2. Perbedaan Aqoid (keyakinan) seperti Qodariyyah, jabariyyah, dan jahmiyyah selama tidak termasuk dalam bagian yang pertama.

3. Perbedaan Furu’ Fiqhiyyah (cabang-cabang fiqih) seperti mazhab Hanafi, mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali.

Atau dengan kata lain dapat diungkapkan untuk istilah yang kedua dan ketiga dengan perbedaan dalam usul (pokok) islam selama tidak keluar dari agama dan perbedaan furu’ (cabang) islam.

Sebagai sebuah contoh adalah Iman dengan perkara yang gaib. Kalau kita telusuri sebagian dari perkara gaib ada yang termasuk usul islam yang tidak boleh khilaf padanya seperti iman dengan malaikat atau iman dengan hari akhir. Tetapi, sebagiannya ada juga yang merupakan perkara juz’iy (cabang) seperti masalah apakah Nabi Muhammad SAW melihat Allah SWT pada malam Mi’raj ataukah tidak?Masalah ini terjadi perbedaan dikalangan sahabat, dimana sahabat Ibnu Abbas menetapkan melihatnya Nabi dan Sayyidah A’isyah mengingkarinya, dan ini hal yang masyhur. Tetapi kita tidak mendengar keduanya saling mengkafirkan ataupun saling menyesatkan. Berkata Imam Adz Zahabi dalan sair a’lam an Nubala ketika menulis biografi Imam Muhammad bin Nashr : Sekiranya setiap ada seorang ulama salah dalam ijtihadnya pada perkara-perkara yang ahad dengan suatu kesalahan yang diampuni, lalu kita tindak keras dia dan kita bid’ahkan dan kita asingkan, maka tidak ada yang selamat, tidak kita ataupun Ibn Nashr, tidak pula Ibn Mandah dan tidak pula orang yang lebih besar dari keduanya. Allah SWT yang memberi petunjuk makhluk ke jalan kebenaran dan Kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan kasar (keras hati).

Yang menjadi fokus pembahasan pada kali ini adalah perbedaan dalam hal furu’ fiqhiyyah. Ada tiga hal yang utama yang menjadi sebab perbedaan dalam furu’ islam yaitu :

1. Karakteristik akal seseorang yang dibebankan kepadanya hukum dan kejiwaannya

2. Karakteristik Nusus Attaklifiyyah (Ayat atau hadits yang berisikan hukum)

3. Karakteristik bahasa arab itu sendiri

Akal dan kejiwaan seseorang sangat berpengaruh di dalam menyikapi suatu permasalahan, semakin luas aqalnya dengan ilmu dan bersih hatinya maka akan lebih mudah dan paham terhadap masalah yang dihadapi, demikian pula sebaliknya. Adapun ayat ataupun hadits yang berisikan hukum, banyak kita dapatkan dalam satu permasalahan mengandung lebih dari satu makna (ihtimalat) yang memerlukan ijtihad yang kuat untuk dapat mengkuatkan makna yang satu atas yang lain. Demikian pula dengan karakteristik bahasa arab yang banyak mengandung hakikat dan majaz ataupun adl dad (makna yang berlawanan dalam satu kata) ataupun Isytirok (makna yang berbeda dalam satu kata).

Contoh yang masyhur dalam hal ini adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228 : Dan wanita-wanita yang ditalak supaya menunggu dengan diri mereka tiga kali quru’. Imam Baghawy dalam tafsirnya menukil perbedaan pendapat baik dari kalangan sahabat dan para ulama tentang makna Quru’, apakah haid atau suci. Pendapat yang menyatakan bahwa Quru’ itu adalah Haid merupakan pendapat Umar, Ali, ibnu Masud, Ibnu Abbas, Hasan, Mujahid, Al Auza’i, At Tsauri, dan Ashabu ra’yi. Sedangkan yang berpendapat bahwa Quru’ itu adalah suci merupakan pendapat dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar dan Aisyah Fuqoha As sab’ah, Az Zuhri, Robi’ah, Malik dan Syafi’i. Dan tidak pernah dinukil dari mereka semua bahwa satu dengan yang lain mencela, menghina ataupun memutus silaturahmi (persaudaraan) karena hal tersebut

Selain dari tiga sebab yang diatas ada hal lain pula yang mempengaruhi terjadinya perbedaan pendapat, yaitu sudut pandang dalam ilmu hadits dan usul fiqh. Untuk menjadi sebuah renungan kita simak sebuah kisah dari Ibnu Qutaibah dalam ‘Uyunul Akhbar tentang percakapan antara Khalifah Makmun dan seorang yang murtad. Berkata Khalifah Makmun : “Beritahu kepada kami apa yang menyebabkan engkau tidak betah dalam agama ini padahal sebelumnya engkau merasa damai dengannya dan tidak suka dengan yang lain. Jika engkau menemukan obat pada kami maka obatilah dengannya. jika ada yang salah memberi obat kemudian dia memberi obat atas penyakitmu itu dan engkau tidak bisa, maka tiada kembali atas dirimu itu suatu celaan. Dan jika kami bunuh engkau tentunya dengan hukum syariat dan engkau kembali pada dirimu dengan mata yang terbuka dan percaya diri dan engkau tahu bahwa engkau tidak lalai dalam ijtihadmu dan tidak melampui batas masuk dari segi kepastian.“. Si murtad berkata : ”Yang membuat aku tidak betah adalah banyaknya perbedaan yang terjadi pada kalian”. Al Makmun berkata : ”kami memiliki dua perbedaan, salah satunya berupa perbedaan azan, takbir sholat jenazah, tasyahud, sholat hari raya, takbir hari tasyriq, macam bacaan, metodologi fatwa. Dan itu semua bukanlah perbedaan tapi sebuah pilihan, keluasan dan keringanan yang merupakan sebuah anugrah. Maka barang siapa yang azan dua-dua dan iqomah dua-dua tidak menyalahkan yang azan dua-dua dan iqomah satu-satu dan mereka tiada saling mencela. Perbedaan yang lain adalah perbedaan kami dalam hal menafsiri ayat kitab kami demikian pula hadits beserta kesepakatan kami dalam hal asal turunnya maupun hadits itu sendiri. Maka jika hal ini yang membuat engkau tidak betah seharusnya juga lafaz-lafaz Taurat dan Injil bersesuaian maknanya sebagaimana bersesuaian tentang turunnya dan harus tidak ada perbedaan antara orang yahudi dan orang nasrani tentang penafsirannya dan engkau seharusnya tidak kembali kecuali kepada bahasa yang tidak ada perbedaan dalam lafaznya.

Jika Allah SWT berkehendak untuk menurunkan kitab atau menjadikan bahasa para Nabi dan pewaris Rasul tidak perlu kepada penafsiran, sungguh Allah SWT mampu melakukan itu. Tetapi kita tidak melihat sesuatupun dari perihal dunia dan agama yang diberikan kepada kita telah Jadi semua. Dan jika hal itu terjadi, hilanglah ujian dan cobaan dan tidak akan ada saling berlomba dan kejar mengejar dalam kemuliaan. Tentunya Allah SWT tidak membangun dunia ini untuk itu. Berkata Si Murtad :”Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Isa itu seorang hamba dan Muhammad benar dan engkau amirulmu’minin yang hak”.

Perbedaan pemahaman terhadap suatu nash tidak hanya terjadi setelah wafatnya Rasulullah SAW, akan tetapi perbedaan tersebut sudah terjadi semasa Beliau hidup. Dan yang berbeda pendapat itu adalah para sahabat. Salah satu contoh yang masyhur sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari juz 2 hal 15 no: 946 dan Imam Muuslim juz 3 hal 1391 no : 1770. dari sahabat Abdullah bin Umar RA

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ: «لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ» فَأَدْرَكَ بَعْضَهُمُ العَصْرُ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ نُصَلِّي، لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ، فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ

Artinya : Ibnu Umar Berkata : “Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami manakala Beliau kembali dari Perang Ahzab : “ Janganlah seorang dari kalian sholat asar kecuali di Bani Quraizhoh.” Maka sebagian mereka mendapati waktu asar di jalan. Sebagian berkata “Kami tidak akan sholat kecuali kami sampai disana.” dan sebagin berkata ”Bahkan kami sholat, Beliau tidak menghendaki yang demikian itu”. Maka diceritakanlah hal tersebut kepada baginda Nabi SAW maka Beliau tidak marah terhadap seorangpun dari mereka.(HR. Bukhari)

Dari hadits tersebut dapat kita lihat bagaimana Para Sahabat memahami perintah Nabi SAW dan perbedaan pendapat mereka. Sebagian mengambil zohir (makna tersurat) dari hadits sehingga mereka meninggalkan sholat ashar pada waktunya karena melaksanakan perintah untuk tidak sholat ashar kecuali di Bani Quraizhoh, dan sebagian lagi mengambil makna tersirat dari perintah tersebut yaitu bersegera ke Bani Quraizhoh bukan berarti meninggalkan kewajiban sholat pada waktunya. Kedua pemahaman sahabat ini diakui oleh Baginda Nabi SAW. Demikian pula dengan masail furuiyyah, para ulama banyak berbeda pendapat karena perbedaan pemahaman baik terhadap ayat maupun hadits, namun mereka bersikap sesuai dengan akhlak Rasul SAW dan Sahabat dalam menyikapi perbedaan. Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar